Dalamhukum yang diatur di Indonesia, perceraian baik permohonan talaq atau perceraian yang diajukan oleh seorang suami, atau gugatan cerai yang diajukan oleh seorang istri, yang beragama Islam, diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Putusnya perkawinan menurut UU No 1 tahun 1974 pasal 38 adalah: Memberimaupun menerima hadiah merupakan hal yang wajar. Namun, ternyata dalam Islam, hal tersebut tidak boleh sembarangan dilakukan. Dikutip dari laman VIVA, melansir buku Fikih Akhlak karya Syekh Mustafa Al Adawy Rasulullah SAW pernah menerima hadiah, baik dari orang muslim maupun orang kafir. Beliau juga menerima hadiah dari wanita Hukumistri meminta cerai pada suami adalah diperbolehkan apabila suami divonis memiliki penyakit yang mungkin berakibat fatal. Penyakit tersebut bisa berupa penyakit yang menular, penyakit impoten, atau penyakit berbahaya lainnya. 5. Suami Fasik Antarapunca perceraian yang paling utama ialah: Amalkan tolak-ansur dan bertoleransi bila sudah berkahwin. 1. Tiada persefahaman. Isteri tidak faham tugas suami. Suami juga tidak mahu memahami tugas isteri. Masing-masing berkerja. Masing-masing penat. Masing-masing buat hal sendiri walaupun sudah ada anak. DalamIslam, ternyata ada golongan suami yang tidak pantas dipertahankan, sehingga seorang istri boleh meminta cerai. Berikut penjelasannya yang bisa Anda simak: 1. Suami yang tidak bertanggung jawab. Dijelaskan dalam buku 1001 Tanya Jawab dalam Islam susunan Ustad Muksin Matheer (2015), tanggung jawab merupakan hal terpenting yang harus Jikatelah habis masa iddah dan tidak rujuk maka suami tak memiliki kewajiban menafkahi istrinya lagi. Kecuali lagi, apabila istri tersebut sedang hamil atau menyusui maka suami tetap menafkahinya. Dan jika istri membawa anak dari suami tersebut maka suami wajib menafkahi si anak itu. Imam Ibnu Qudamah menerangkan : DrrIW.

hukum istri minta cerai suami menolak menurut islam