BriefAnswer: Pada prinsipnya, blokir terhadap sertifikat hak atas tanah tidak perlu diajukan permohonan pencabutan, sebab masa berlaku blokir sertifikat hak atas tanah, hanya berlaku sebatas 30 hari, dan secara otomatis (sendirinya) "gugur / berakhir", bila tidak disertai sita jaminan dari pengadilan. 1 Tanah dan bangunan gedung di lokasi tersebut tidak dalam sengketa /perkara. Oleh karena itu biamana permohonan Izin Mendirikan Bangunan ini disetujui dan apabila dikemudikan dan ternyata terjadi sengketa atas tanah dan bangunan, makakami setuju terhadap surat izin SKTTanah adalah kependekan dari Surat Kepemilikan Tanah atau ada juga yang menyebutnya sebagai Surat Keterangan Tanah. Keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan masalah; Harga taksiran tanah; dan, Tanda tangan camat setempat. Muatan SKT di atas, terkadang berbeda dari satu daerah dan daerah lain. Contoh SKT: *** Semoga 4 Fotokopi keterangan WNI. Hal-Hal yang Wajib Dipenuhi: 1. Memeriksa keaslian sertifikat ke BPN. 2. Penjual telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga jual. 3. Penjual telah membayar Pajak Jual beli. 4. Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa. Tahap Mengurus AJB CaraMembuat Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dari Desa. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat surat pernyataan kepemilikan tanah dari desa: Kunjungi kantor desa tempat tanah tersebut berada. Minta formulir pernyataan kepemilikan tanah dari petugas yang bertugas. Lengkapi formulir tersebut dengan informasi mengenai tanah yang dimiliki. Contoh1: Surat Keterangan Tidak Sengketa. Dengan ini saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Budi. Alamat: Jl. Grebeg Gedangsari Solo. Menyatakan telah memeriksa dan memastikan bahwa tanah tersebut dibawah ini: Blok: C. No. 15. Desa/Kelurahan: Gedangsari. V4Cbl.

contoh surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari desa